KABAR TERKINI
Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 dan berlaku mulai Jumat (10/4/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, serta menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.
"Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa," ujar Hendarsam pada Rabu (8/4/2026).

ASN yang tetap bertugas seperti biasa di hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di Kantor Imigrasi (pelayanan paspor dan izin tinggal), tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.
Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.
Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko memberikan pesan bagi seluruh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik.
"Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun," pungkas Hendarsam.

Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian, Kanwil Ditjenim Kepulauan Bangka Belitung Ikuti Pengarahan Plt. Dirjen Imigrasi
Pangkalpinang — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan pengarahan dari Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Yuldi Yusman pada Senin, 9 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat integritas sekaligus memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pengarahan disampaikan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, yang menegaskan bahwa petugas Imigrasi merupakan representasi negara di garis terdepan. Setiap tindakan dan keputusan mencerminkan wajah Indonesia di mata dunia. Karena itu, integritas harus menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan tugas.

Beliau juga menekankan pentingnya reformasi hukum dan birokrasi sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke-7, yang harus dijalankan tanpa kompromi terhadap praktik korupsi. Budaya anti korupsi ditegaskan sebagai fondasi utama dalam membangun insan Imigrasi yang profesional, berintegritas, dan berkualitas.
Lebih lanjut, fungsi Kepatuhan Internal diminta untuk dioptimalkan secara konsisten. Seluruh aktivitas dan kebijakan berada dalam pengawasan publik, sehingga pimpinan unit kerja harus bertindak sebagai benteng pertama dalam mendeteksi serta menindak potensi penyimpangan. Melalui Commander Wish, kembali ditegaskan komitmen seluruh jajaran untuk mengendalikan gratifikasi, menegakkan kode etik, serta menjadikan pimpinan sebagai teladan melalui aksi nyata.
Arahan tersebut turut diperkuat oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi, yang menekankan pentingnya pengawasan melekat terhadap kinerja pegawai dan kepatuhan terhadap dasar hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Tahun 2025, Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung Perkuat Akuntabilitas

Jakarta, 3-7 Februari 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2025 Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan di The Grand Platinum Jakarta.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, tim pembina dari Bagian Keuangan dan Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi, serta para operator General Ledger Pelaporan (GLP) dan operator aset dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja keimigrasian.
Kegiatan rekonsiliasi dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi, yang menyampaikan bahwa rekonsiliasi data keuangan dan BMN merupakan langkah penting untuk memastikan akurasi data, ketertiban administrasi, serta kesesuaian penyusunan laporan keuangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan negara. Selanjutnya, peserta menerima pemaparan materi dari narasumber Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, serta Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Selain itu, turut disampaikan materi oleh narasumber dari Biro Perencanaan dan Keuangan serta Biro Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pada tahap pelaksanaan rekonsiliasi, dilakukan penyamaan data keuangan dan BMN antara satuan kerja dengan pembina dari Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi. Hasil rekonsiliasi menunjukkan tidak terdapat selisih data antara modul aset/persediaan dan modul GLP. Selain itu, telah diterbitkan 33 Berita Acara Rekonsiliasi Keuangan dan BMN dari 33 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kegiatan ini juga menghasilkan penyelesaian jurnal transaksi akrual pada Modul Akuntansi dan Pelaporan (Aklap), penyesuaian progres belanja modal sesuai Berita Acara Progres Pekerjaan, penyelesaian transaksi gantung, serta jurnal penyesuaian belanja dan pendapatan akhir tahun sesuai dengan Standar Akuntansi Pelaporan. Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan monitoring penyusunan Laporan Keuangan Audited Tahun 2025 setelah laporan unaudited selesai disusun.
Sebagai hasil akhir kegiatan, telah diterbitkan Berita Acara Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Tahun 2025 Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditandatangani oleh Operator GLP, Operator Aset, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya laporan keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Pencanangan Zona Integritas di Lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung
Pangkalpinang, 5 Februari 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melaksanakan Pencanangan Zona Integritas pada Kamis (5/2/2026), pukul 13.00 WIB, bertempat di Balai Pengayoman Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan pencanangan Zona Integritas tersebut diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengikuti kegiatan secara langsung di Balai Pengayoman Kepulauan Bangka Belitung, sementara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan mengikuti kegiatan secara virtual sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pembangunan Zona Integritas.
Pencanangan Zona Integritas dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung, Qriz Pratama, serta dihadiri oleh para pimpinan satuan kerja dan jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen Pencanangan Zona Integritas dan Pakta Integritas yang disaksikan oleh perwakilan instansi pemerintah, yaitu Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Badan Intelijen Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam amanatnya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan pentingnya dukungan seluruh jajaran terhadap pembangunan Zona Integritas di lingkungan Imigrasi. Ia menegaskan bahwa bagi unit pelaksana teknis yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), tantangan ke depan adalah mempertahankan dan meningkatkan kualitas kinerja, mengingat mempertahankan predikat tersebut dinilai lebih sulit dibandingkan dengan memperolehnya.
Kakanwil juga mendorong seluruh satuan kerja untuk terus berinovasi serta menciptakan berbagai capaian dan prestasi yang berdampak nyata. Ia juga mengajak jajaran untuk mengembangkan dan mencari kegiatan-kegiatan pendukung lainnya yang sejalan dengan pembangunan Zona Integritas, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan integritas aparatur.
Melalui pencanangan Zona Integritas ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk membangun budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan dipercaya oleh masyarakat.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kanwil Ditjenim Kepulauan Bangka Belitung
Pangkalpinang, 4 Februari 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung, Qriz Pratama, yang melantik dan mengambil sumpah/janji 6 (enam) orang Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Analis Keimigrasian Pertama.
Adapun Pegawai Negeri Sipil yang dilantik dan diambil sumpah/janjinya sebagai Analis Keimigrasian Pertama yaitu Muhamad Dwi Firmansyah, S.Tr.Im., Ully Hidayati Salsabila, S.Tr.Im., Annisa Fadhilah Hasanah, S.Tr.Im., Galang Vergiawan, S.Tr.Im., Jhosalez Allmendo Tenlima, S.Tr.Im., serta Muhammad Ilham Andriansyah, S.Tr.Im.
Dalam amanatnya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan agar seluruh Pegawai Negeri Sipil yang baru dilantik senantiasa berpegang teguh pada core values ASN di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Beliau mengingatkan pentingnya menjaga nama baik instansi serta menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam setiap pelaksanaan tugas.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah mengingatkan agar setiap pegawai menghindari tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika sebagai aparatur negara. Pegawai Negeri Sipil juga diharapkan terus meningkatkan kompetensi diri, terbuka terhadap pembelajaran, serta mampu berinovasi dan beradaptasi dengan dinamika dan perubahan dalam pelaksanaan tugas keimigrasian.
Melalui pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk membentuk aparatur yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab, guna mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan keimigrasian yang akuntabel serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.







