
Jakarta, 3-7 Februari 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2025 Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan di The Grand Platinum Jakarta.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, tim pembina dari Bagian Keuangan dan Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi, serta para operator General Ledger Pelaporan (GLP) dan operator aset dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja keimigrasian.
Kegiatan rekonsiliasi dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi, yang menyampaikan bahwa rekonsiliasi data keuangan dan BMN merupakan langkah penting untuk memastikan akurasi data, ketertiban administrasi, serta kesesuaian penyusunan laporan keuangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan negara. Selanjutnya, peserta menerima pemaparan materi dari narasumber Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, serta Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Selain itu, turut disampaikan materi oleh narasumber dari Biro Perencanaan dan Keuangan serta Biro Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pada tahap pelaksanaan rekonsiliasi, dilakukan penyamaan data keuangan dan BMN antara satuan kerja dengan pembina dari Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi. Hasil rekonsiliasi menunjukkan tidak terdapat selisih data antara modul aset/persediaan dan modul GLP. Selain itu, telah diterbitkan 33 Berita Acara Rekonsiliasi Keuangan dan BMN dari 33 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kegiatan ini juga menghasilkan penyelesaian jurnal transaksi akrual pada Modul Akuntansi dan Pelaporan (Aklap), penyesuaian progres belanja modal sesuai Berita Acara Progres Pekerjaan, penyelesaian transaksi gantung, serta jurnal penyesuaian belanja dan pendapatan akhir tahun sesuai dengan Standar Akuntansi Pelaporan. Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan monitoring penyusunan Laporan Keuangan Audited Tahun 2025 setelah laporan unaudited selesai disusun.
Sebagai hasil akhir kegiatan, telah diterbitkan Berita Acara Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Tahun 2025 Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditandatangani oleh Operator GLP, Operator Aset, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya laporan keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
